Hay Hay Guysss :))
Kali ini gue mau bahaas tentang religius2 getooh,
"PUASA RAMADHAN" hehe , umat2 mosleem mesti pernah ngejalanin puasa ramadhan dan pastinya tauuk apa itu puasa??
Yaaph puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
Ehh Iyaa,Puasa Ramadhan ituu wajib dikerjakan bagi umat musleem yang udah baligh lhooh setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Syarat2nya yaituu islaam, berakal sehaat, dan mampuu..
Hukum orang yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan :
* Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian
yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua
adalah afdhal, tapi wajib
mengqadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah
(mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
" ….Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang
lain.... " (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan
orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya)
sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan
Ramadhan.
*Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha.
Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah
radhiallahu 'anha berkata:
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan
tidak diperintahkan menggadha shalat." (Hadits
Muttafaq 'Alaih).
*Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya
boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi
makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka
berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri
mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja.
Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud.
Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124
*Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada
harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas
menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab
Tafsir Ibnu Katsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam
tangan) gandum, atau satu
sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab
'Umdatul
Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28.
Hal2 yang membatalkan puasa :
* Makan n minuum disengajaa
* Keluarnya darah saat Haid
* Murtad dari Islaam
* Muntaah disengajaa
* Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan,
ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja, dan sebagainya :))
Oiyaa ,kalo kita tidak sengaja melakukan hal ato sesuatu yang membatalkan puasa berati kita tidaak bataal puasanyaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar